Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengamankan delapan orang pria yang diduga memiliki kelainan seksual pedofilia. Penangkapan ini terkait dengan aktivitas pembuatan serta penyimpanan foto dan film porno anak.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima pengaduan dari Portal National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC). Laporan tersebut diperkuat oleh CyberTipline Report dari perusahaan Google yang mendeteksi adanya akun-akun Google penyimpan materi pelecehan seksual terhadap anak-anak. Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah dilakukan sejak Mei 2026.
Meskipun ditangkap dalam rangkaian penyelidikan yang sama, kedelapan tersangka ini dipastikan tidak saling berkaitan. Masing-masing dari mereka memiliki modus operandi tersendiri dalam melancarkan aksinya.
Siswa SMKS Karya Murni NTT Kembali Bersekolah di Tengah Dampak Gempa Flores

Beberapa tersangka menyasar anak-anak dengan mengunduh foto mereka dari internet, lalu mengeditnya agar terlihat tidak berbusana. Salah satu pelaku bahkan menggabungkan foto anak yang telah diedit tersebut dengan foto dirinya sendiri. Selain itu, ada pula pelaku yang memproduksi film porno bertema anak.
Hubungan dekat antara pelaku dan korban juga ditemukan dalam kasus ini. Beberapa tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, seperti paman atau om, sementara pelaku lain berstatus sebagai pembantu rumah tangga. Mereka mengambil foto korban secara langsung dan menyimpan dokumentasi tersebut di Google Drive.
Gempa M4,0 Terjadi di Utara Manggarai, BMKG Pastikan Tidak Picu Tsunami

Identitas kedelapan tersangka yang diamankan polisi adalah AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor.






