Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemblokiran rekening atau penundaan transaksi secara sepihak oleh pihak perbankan. Kasus ini mencuat setelah adanya tindakan pemblokiran terhadap rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB), Supriyono alias Botok. Tindakan sepihak ini dinilai dapat merugikan nasabah jika tidak disertai dengan kejelasan.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa pihak perbankan memang memiliki kewenangan tertentu, namun proses pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa adanya transparansi dan kepastian bagi konsumen. Rio menekankan bahwa tindakan pemblokiran sepihak tanpa kejelasan yang memadai dapat menggerus hak-hak konsumen. Padahal, hak-hak tersebut telah dijamin secara hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rio Priambodo dalam sebuah keterangan tertulis pada Selasa, 25 Agustus 2026. YLKI memandang pentingnya keterbukaan informasi agar nasabah tidak berada dalam posisi yang dirugikan tanpa mengetahui alasan di balik pembatasan akses keuangan mereka.
Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan Hangus

Hak Konsumen atas Informasi dan Akses Rekening
Menurut penjelasan Rio Priambodo, pihak bank pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar serta alasan pemblokiran rekening kepada konsumen yang bersangkutan. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang terang dan jelas mengenai penyebab rekening mereka diblokir, dengan catatan bahwa pemberian informasi tersebut tidak membentur atau bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan yang berlaku maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, ketika dana milik nasabah tidak dapat diakses atau digunakan, bank memikul tanggung jawab untuk memberikan kejelasan. Kejelasan tersebut mencakup status terkini dari rekening nasabah, prosedur penyelesaian yang harus ditempuh, serta langkah-langkah sistematis yang perlu dilakukan oleh nasabah agar bisa mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dana mereka yang tertahan.
Sebut Bencana di Aceh dan NTT Cepat Ditangani, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Sebagai penutup, YLKI mendesak pihak bank terkait untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan terperinci kepada nasabah yang bersangkutan. Penjelasan ini harus mencakup dasar hukum atau alasan pemblokiran, status rekening nasabah saat ini, serta mekanisme penyelesaian masalah yang dapat ditempuh oleh nasabah guna menyelesaikan kendala transaksi tersebut.






