apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

YLKI Sebut Pemblokiran Rekening Sepihak Bisa Gerus Hak Konsumen

Domu TobingDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
YLKI Sebut Pemblokiran Rekening Sepihak Bisa Gerus Hak Konsumen
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemblokiran rekening atau penundaan transaksi secara sepihak oleh pihak perbankan. Kasus ini mencuat setelah adanya tindakan pemblokiran terhadap rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bergerak (AMPB), Supriyono alias Botok. Tindakan sepihak ini dinilai dapat merugikan nasabah jika tidak disertai dengan kejelasan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa pihak perbankan memang memiliki kewenangan tertentu, namun proses pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa adanya transparansi dan kepastian bagi konsumen. Rio menekankan bahwa tindakan pemblokiran sepihak tanpa kejelasan yang memadai dapat menggerus hak-hak konsumen. Padahal, hak-hak tersebut telah dijamin secara hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rio Priambodo dalam sebuah keterangan tertulis pada Selasa, 25 Agustus 2026. YLKI memandang pentingnya keterbukaan informasi agar nasabah tidak berada dalam posisi yang dirugikan tanpa mengetahui alasan di balik pembatasan akses keuangan mereka.

Baca Juga

Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan Hangus

Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan Hangus

Hak Konsumen atas Informasi dan Akses Rekening

Menurut penjelasan Rio Priambodo, pihak bank pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar serta alasan pemblokiran rekening kepada konsumen yang bersangkutan. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang terang dan jelas mengenai penyebab rekening mereka diblokir, dengan catatan bahwa pemberian informasi tersebut tidak membentur atau bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan yang berlaku maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, ketika dana milik nasabah tidak dapat diakses atau digunakan, bank memikul tanggung jawab untuk memberikan kejelasan. Kejelasan tersebut mencakup status terkini dari rekening nasabah, prosedur penyelesaian yang harus ditempuh, serta langkah-langkah sistematis yang perlu dilakukan oleh nasabah agar bisa mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dana mereka yang tertahan.

Baca Juga

Sebut Bencana di Aceh dan NTT Cepat Ditangani, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Sebut Bencana di Aceh dan NTT Cepat Ditangani, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Sebagai penutup, YLKI mendesak pihak bank terkait untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan terperinci kepada nasabah yang bersangkutan. Penjelasan ini harus mencakup dasar hukum atau alasan pemblokiran, status rekening nasabah saat ini, serta mekanisme penyelesaian masalah yang dapat ditempuh oleh nasabah guna menyelesaikan kendala transaksi tersebut.

Sumber: Tirto

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perbankanperlindungan konsumenYLKI

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan Enam Mesin Pertumbuhan Baru untuk Kejar Target Ekonomi 6 PersenPT XTB Indonesia Berjangka Resmi Luncurkan Perdagangan CFDLahan Kosong di Kebon Jeruk Terbakar, Diduga Dipicu Anak-anak Bakar SampahKawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan HangusSebut Bencana di Aceh dan NTT Cepat Ditangani, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas KorupsiSingapura Berencana Gabungkan Pulau-Pulau Selatan Jadi Pulau Barat BaruBangladesh Bersiap Negosiasi Beli Jet Tempur J-10CE dan Helikopter Serang dari ChinaDua Ruas Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Rampung dan Kantongi Sertifikat Laik Operasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap