Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut 19 badan usaha di tujuh provinsi yang diduga menyebabkan kebakaran lahan selama periode Januari hingga Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar di area tersebut mencapai 11.046,69 hektare.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap belasan perusahaan ini berawal dari hasil pemantauan satelit. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Perusahaan-perusahaan yang sedang diselidiki ini tersebar di tiga provinsi di Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan.
Kebakaran di Gambir Jakpus, 114 Rumah Hangus, 880 Jiwa Terdampak

Di Kalimantan Barat, KLH telah memasang plang pengawasan, segel, maupun garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di tujuh badan usaha. Total area yang terbakar di wilayah konsesi tersebut mencapai 2.260,08 hektare.
Untuk wilayah Kalimantan lainnya, penyelidikan mencakup tiga badan usaha di Kalimantan Selatan dengan total area terbakar 6.595,15 hektare, dua badan usaha di Kalimantan Tengah seluas 99,40 hektare, dan satu badan usaha di Kalimantan Timur dengan lahan terbakar sekitar 5 hektare.
114 Rumah Terdampak Kebakaran di Gambir Jakarta Pusat, Polisi Siagakan Tim Forensik

Sementara itu di Sumatra, KLH mengusut empat badan usaha di Sumatra Selatan dengan luas lahan terbakar 772,72 hektare. Penyelidikan juga dilakukan terhadap satu badan usaha di Lampung dengan area terbakar seluas 202,73 hektare, serta satu badan usaha di Riau dengan lahan terbakar sekitar 7,10 hektare.






