Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial AP (39). Penahanan ini dilakukan lantaran AP diduga kuat terlibat dalam publikasi aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.
Langkah pengamanan ini diambil setelah aktivitas yang bersangkutan dinilai tidak selaras dengan peruntukan dokumen keimigrasian miliknya. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa tindakan AP tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan wisata yang ia gunakan saat masuk ke Indonesia.
Riwayat Perjalanan dan Kunjungan AP di Papua
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak keimigrasian, AP diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia untuk perjalanan ini pada tanggal 3 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat masuk, AP memegang Visa Kunjungan yang masa berlakunya tercatat aktif hingga tanggal 31 Agustus 2026.
Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan Hangus

Sebelum akhirnya diamankan oleh petugas imigrasi, AP tercatat sudah cukup sering berkunjung ke wilayah Papua. WNA Rusia ini telah melakukan kunjungan ke Papua sebanyak kurang lebih 10 kali. Intensitas kedatangan AP ke wilayah tersebut juga terpantau mengalami peningkatan yang cukup signifikan sepanjang kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026.
Ketika dimintai keterangan mengenai alasannya sering berkunjung, AP mengaku sangat tertarik dengan keindahan alam serta keunikan budaya yang dimiliki oleh Papua. Selain itu, ketertarikan ini juga didukung oleh fakta bahwa dirinya memiliki beberapa kenalan lokal di daerah tersebut. AP menyatakan bahwa rencana awal perjalanannya di Papua adalah untuk berwisata ke beberapa wilayah, termasuk kawasan Korowai dan Wamena.
Pengambilan Dokumentasi Demonstrasi KNPB
Meskipun memiliki rencana awal untuk berwisata, aktivitas AP di lapangan justru bergeser pada tanggal 15 Agustus 2026. AP mengakui bahwa dirinya sengaja datang ke lokasi unjuk rasa untuk mengambil foto serta merekam video dari aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh KNPB di Wamena.
Sebut Bencana di Aceh dan NTT Cepat Ditangani, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Dokumentasi foto dan video yang berhasil direkam tersebut rencananya akan digunakan oleh AP sebagai materi konten untuk diunggah di akun media sosial pribadinya, khususnya di platform Instagram dan YouTube. Kehadiran fisik AP di tengah-tengah aksi demonstrasi tersebut rupanya juga sempat terpublikasi di media sosial. Beberapa unggahan media sosial menampilkan keberadaan AP dengan disertai narasi yang menyebutkan adanya perhatian internasional terhadap jalannya aksi demonstrasi KNPB di Wamena tersebut.
Menanggapi kasus ini, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban keimigrasian. Imigrasi menyatakan tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap setiap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka, atau melakukan berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.






