Bank Indonesia secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran, sehingga uang-uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang lama ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.
Masyarakat perlu memperhatikan tenggat waktu penukaran yang berlaku untuk masing-masing pecahan. Jika proses penukaran dilakukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan, uang lama tersebut dipastikan hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan uang emisi baru. Secara umum, Bank Indonesia memberikan masa tenggang penukaran untuk beberapa pecahan uang kertas emisi lama hingga 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutannya. Penukaran uang ini dapat dilayani di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.








